Correct Article 11
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Chief Data Officer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempunyai tugas:
a. melakukan peninjauan dan penyusunan rencana Tata Kelola Data yang terintegrasi di lingkungan Kementerian/Badan;
b. mengelola dan mengembangkan prosedur dan pedoman terkait Tata Kelola Data;
c. MENETAPKAN pedoman teknis pemanfaatan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk di Kementerian/Badan;
d. mengoordinasikan forum satu data Kementerian/Badan;
e. mengoordinasikan penyelesaian permasalahan Data di Kementerian/Badan; dan
f. bertanggung jawab dalam melakukan monitoring dan evaluasi Data.
(2) Chief Data Officer dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Walidata Penanaman Modal.
Your Correction
