Correct Article 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama; dan
b. Deputi Kementerian/Badan.
(2) Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan sosialisasi Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk berdasarkan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. melakukan pembinaan Produsen Data sesuai dengan kewenangannya;
c. melakukan evaluasi proses pendataan, kepatuhan, dan kelengkapan Data sesuai dengan kewenangannya;
d. menyusun dan menyerahkan Standar Data lingkup Unit Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan kewenangannya dan mengusulkan kepada Walidata Penanaman Modal;
e. memberi masukan kepada Walidata Penanaman Modal mengenai daftar data, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk;
f. bertanggung jawab untuk isu konflik data sesuai dengan tingkat kewenangan; dan
g. mengawasi dan mengevaluasi data yang diterbitkan oleh Walidata Penanaman Modal.
Your Correction
