Correct Article 9
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
Penyelenggara Tata Kelola Data terdiri atas:
a. Koordinator;
b. Chief Data Officer;
c. Walidata Penanaman Modal; dan
d. Produsen Data.
Your Correction
