Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Pengelolaan Data dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Data Induk dan/atau Kode Referensi;
b. kualitas Data;
c. keamanan Data; dan
d. Interoperabilitas Data.
(2) Pengelolaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendukung proses bisnis, pengambilan keputusan, keterbukaan Informasi Publik, dan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
(3) Pengelolaan Data Induk dan/atau Kode Referensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan untuk:
a. menyediakan Data yang sesuai dengan struktur dan format baku yang ditentukan;
b. menyediakan Data yang dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dibagipakaikan;
c. menghindari duplikasi Data; dan
d. memenuhi kaidah keamanan dan pelindungan Data Pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan kualitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menjamin Data yang dihasilkan:
a. memenuhi prinsip Satu Data INDONESIA; dan
b. memenuhi standar kualitas Data berupa keakuratan, kelengkapan, konsistensi, kewajaran, ketepatan waktu, keunikan, dan keabsahan.
(5) Pengelolaan keamanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menyediakan Data yang memenuhi standar keamanan Data.
(6) Pengelolaan Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan untuk menjamin Data yang dihasilkan dapat dibagipakaikan melalui sistem informasi yang saling berinteraksi.
(7) Pengelolaan Data dilaksanakan dengan mempertimbangkan kerangka praktik terbaik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Your Correction
