Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Produsen Data harus menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dalam menghasilkan Data. (2) Kode Referensi dan/atau Data Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai hasil kesepakatan dalam pembahasan Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat.
Your Correction