Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c yang diselenggarakan oleh Kementerian/Badan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Interoperabilitas Data.
Your Correction