Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b. (2) Informasi dalam Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti struktur dan format yang baku. (3) Menteri/Kepala dapat MENETAPKAN Metadata berdasarkan struktur dan format yang baku yang telah ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat.
Your Correction