Correct Article 4
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
(1) Standar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a disusun dan diusulkan oleh Kementerian/Badan kepada Pembina Data tingkat pusat untuk ditelaah dan ditetapkan sebagai Standar Data.
(2) Standar Data yang ditetapkan oleh Pembina Data tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. konsep;
b. definisi;
c. klasifikasi;
d. ukuran; dan
e. satuan.
(3) Standar Data yang digunakan di lingkungan Kementerian/Badan mengacu kepada Arsitektur Data Kementerian/Badan.
Your Correction
