Correct Article 27
PERBAN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal
Current Text
Pelanggaran atas penyelenggaraan Tata Kelola Data Kementerian/Badan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
