Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTATATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
1. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 934) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 821), sepanjang mengatur ketentuan dan tata cara permohonan fasilitas Pajak Pembebasan atau Pengurangan Pajak penghasilan badan (Tax Holiday), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak penghasilan badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak penghasilan badan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir yang dapat Diberikan Fasilitas Pengurangan Pajak penghasilan badan Serta Pedoman dan Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak penghasilan badan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
