Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTATATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wajib pajak badan yang melakukan Penanaman Modal Baru pada Industri Pionir dapat diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. (2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (3) Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing- masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction