Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang RINCIAN BIDANG USAHA DAN JENIS PRODUKSI INDUSTRI PIONIR SERTATATA CARA PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 2. Penanaman Modal Baru adalah segala bentuk kegiatan menanam modal dalam rangka pendirian usaha baru maupun perluasan kegiatan usaha. 3. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 4. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, nomor induk berusaha, atau izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission wajib pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan pajak penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir. 5. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran. 6. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara online single submission untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen. 7. Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum perseroan terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk selain badan hukum perseroan terbatas. 8. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 9. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Your Correction