Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PB diterbitkan oleh: a. Lembaga OSS; b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat; c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi; d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota; e. Administrator KEK untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KEK; f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KPBPB; dan g. kepala OIKN. (2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup: a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi; b. Penanaman Modal yang meliputi: 1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat Risiko kerusakan lingkungan yang tinggi; 2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional; 3. Penanaman Modal yang terkait dengan fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi; 4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional; 5. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan/atau 6. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan pemerintah menurut UNDANG-UNDANG. (3) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; b. Penanaman Modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari pemerintah kepada gubernur; c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri besar, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. (4) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup: a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan di kabupaten/kota; b. Penanaman Modal yang dipertugasbantukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri menengah dan industri kecil yang lokasi industrinya berada pada kabupaten/kota, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi. (5) Kewenangan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KEK dan KPBPB. (6) Kewenangan kepala OIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mencakup kewenangan penerbitan PB di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Your Correction