Correct Article 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Current Text
(1) PB diterbitkan oleh:
a. Lembaga OSS;
b. Lembaga OSS atas nama menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
c. kepala DPMPTSP provinsi atas nama gubernur untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi;
d. kepala DPMPTSP kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota untuk kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
e. Administrator KEK untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KEK;
f. kepala Badan Pengusahaan KPBPB untuk kegiatan usaha yang berlokasi di KPBPB; dan
g. kepala OIKN.
(2) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. penyelenggaraan Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas provinsi;
b. Penanaman Modal yang meliputi:
1. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat Risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
2. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
3. Penanaman Modal yang terkait dengan fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas provinsi;
4. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
5. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing, yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan/atau
6. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan pemerintah menurut UNDANG-UNDANG.
(3) Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup:
a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
b. Penanaman Modal yang kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi yang diberikan pelimpahan/pendelegasian wewenang dari pemerintah kepada gubernur;
c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri besar, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
(4) Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup:
a. Penanaman Modal yang ruang lingkup kegiatan di kabupaten/kota;
b. Penanaman Modal yang dipertugasbantukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
c. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. industri yang diklasifikasikan sebagai industri menengah dan industri kecil yang lokasi industrinya berada pada kabupaten/kota, kecuali untuk jenis industri yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Kewenangan Administrator KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan kepala Badan Pengusahaan KPBPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mencakup kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan berdasarkan pelimpahan/pendelegasian kewenangan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait KEK dan KPBPB.
(6) Kewenangan kepala OIKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g mencakup kewenangan penerbitan PB di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal kegiatan usaha berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi.
Your Correction
