Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketentuan nilai investasi dan permodalan PMDN dikategorikan berdasarkan skala usaha, yaitu: a. mikro; b. kecil; c. menengah; atau d. besar. (2) Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (3) Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mengikuti kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. (4) Kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sebagai berikut: a. skala mikro: 1. memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); b. skala kecil: 1. memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); c. skala menengah: 1. memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan dari kegiatan usaha tidak melebihi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (5) Ketentuan nilai investasi bagi kegiatan usaha skala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki modal usaha lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (6) Ketentuan kriteria modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau ketentuan nilai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, tidak berlaku dalam hal PMDN melakukan kegiatan usaha: a. pengusahaan properti yang meliputi pembangunan, penjualan, dan/atau penyewaan; b. penyediaan akomodasi jangka pendek dan jangka panjang; c. pertanian; d. perkebunan; e. peternakan; dan/atau f. perikanan budidaya.
Your Correction