Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Current Text
(1) Subtahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a terdiri atas kegiatan:
a. pengadaan tanah;
b. pemenuhan persyaratan dasar berupa PL bagi usaha dan kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dan PBG bagi Pelaku Usaha yang akan melakukan pembangunan bangunan gedung;
c. pembangunan bangunan gedung;
d. pengadaan peralatan atau sarana;
e. pengadaan sumber daya manusia;
f. uji coba produksi barang dan/atau jasa;
g. pemenuhan standar usaha; dan/atau
h. pemenuhan persyaratan PB.
(2) Subtahapan operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas kegiatan:
a. produksi barang dan/atau jasa;
b. logistik dan distribusi barang dan/atau jasa;
c. pemasaran barang dan/atau jasa;
d. kegiatan lain dalam rangka operasional dan/atau komersial; dan/atau
e. pemenuhan persyaratan dasar berupa SLF diperlukan sebelum bangunan gedung dimanfaatkan bagi Pelaku Usaha yang melakukan pembangunan bangunan gedung.
Your Correction
