Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, layanan penerbitan PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, layanan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, dan layanan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian; c. kehutanan; d. energi dan sumber daya mineral; e. ketenaganukliran; f. perindustrian; g. perdagangan dan metrologi legal; h. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; i. transportasi; j. kesehatan, obat, dan makanan; k. pendidikan dan kebudayaan; l. pariwisata; m. keagamaan; n. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; o. pertahanan dan keamanan; p. ekonomi kreatif; q. informasi geospasial; r. ketenagakerjaan; s. perkoperasian; t. Penanaman Modal; u. penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; dan v. lingkungan hidup. (2) Selain sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerbitan NIB sebagai identitas berlaku untuk: a. sektor keuangan; dan b. kegiatan usaha perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. (3) Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk bidang usaha: a. riset dan inovasi; dan b. infrastruktur digital, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, skala usaha, tingkat Risiko, PB, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, PB UMKU, parameter, dan kewenangan bagi PB setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (5) Nomenklatur PB UMKU, persyaratan, jangka waktu penerbitan, kewajiban, masa berlaku, parameter, dan kewenangan bagi PB UMKU setiap sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. (6) Dalam hal skala kegiatan usaha tidak tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, Pelaku Usaha dapat tetap melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang tidak dibatasi dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bidang usaha penanaman modal.
Your Correction