Correct Article 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Current Text
(1) Penyelenggaraan PBBR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Persyaratan dasar;
b. PB;
c. PB UMKU;
d. Pengawasan;
e. Sistem OSS; dan
f. sanksi.
(2) Layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. layanan penerbitan persyaratan dasar;
b. layanan penerbitan PB;
c. layanan penerbitan PB UMKU;
d. layanan Fasilitas Penanaman Modal; dan
e. layanan Pengawasan.
(3) Layanan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi layanan atas:
a. KKPR, KKPRL, dan/atau persetujuan kawasan hutan;
b. PL; dan
c. PBG dan SLF.
(4) Layanan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. penerbitan PB untuk non UMK;
b. penerbitan PB untuk UMK;
c. perpanjangan masa berlaku PB;
d. perubahan data;
e. pengembangan usaha;
f. penggabungan dan peleburan badan usaha; dan
g. pemisahan kegiatan usaha.
(5) Layanan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi layanan atas:
a. penerbitan PB UMKU;
b. perubahan PB UMKU; dan
c. perpanjangan masa berlaku PB UMKU.
(6) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup:
a. layanan fasilitas fiskal; dan
b. layanan fasilitas nonfiskal.
(7) Layanan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup:
a. Pengawasan persyaratan dasar;
b. Pengawasan PB;
c. Pengawasan PB UMKU;
d. Pengawasan Fasilitas Penanaman Modal; dan
e. tindak lanjut hasil Pengawasan.
Your Correction
