Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan PBBR yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. Persyaratan dasar; b. PB; c. PB UMKU; d. Pengawasan; e. Sistem OSS; dan f. sanksi. (2) Layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. layanan penerbitan persyaratan dasar; b. layanan penerbitan PB; c. layanan penerbitan PB UMKU; d. layanan Fasilitas Penanaman Modal; dan e. layanan Pengawasan. (3) Layanan penerbitan persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi layanan atas: a. KKPR, KKPRL, dan/atau persetujuan kawasan hutan; b. PL; dan c. PBG dan SLF. (4) Layanan penerbitan PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penerbitan PB untuk non UMK; b. penerbitan PB untuk UMK; c. perpanjangan masa berlaku PB; d. perubahan data; e. pengembangan usaha; f. penggabungan dan peleburan badan usaha; dan g. pemisahan kegiatan usaha. (5) Layanan penerbitan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi layanan atas: a. penerbitan PB UMKU; b. perubahan PB UMKU; dan c. perpanjangan masa berlaku PB UMKU. (6) Layanan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup: a. layanan fasilitas fiskal; dan b. layanan fasilitas nonfiskal. (7) Layanan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mencakup: a. Pengawasan persyaratan dasar; b. Pengawasan PB; c. Pengawasan PB UMKU; d. Pengawasan Fasilitas Penanaman Modal; dan e. tindak lanjut hasil Pengawasan.
Your Correction