Correct Article 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION
Current Text
Setiap Pelaku Usaha bertanggung jawab:
a. menjamin tersedianya modal yang berasal dari sumber yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menanggung dan menyelesaikan segala kewajiban dan kerugian jika Pelaku Usaha menghentikan atau menelantarkan kegiatan usahanya;
c. menciptakan iklim usaha persaingan yang sehat dan mencegah praktik monopoli;
d. menjaga kelestarian lingkungan hidup;
e. menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja; dan
f. menjamin terpenuhinya seluruh standar, persyaratan, dan/atau kewajiban PBBR selama menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
