Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN FASILITAS PENANAMAN MODAL MELALUI SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK ONLINE SINGLE SUBMISSION

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pedoman dan tata cara PBBR dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai panduan penggunaan dalam pelaksanaan PBBR dan pemberian Fasilitas Penanaman Modal bagi: a. Lembaga OSS; b. kementerian/lembaga; c. DPMPTSP provinsi dan organisasi perangkat daerah provinsi; d. DPMPTSP kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah kabupaten/kota; e. Administrator KEK; f. Badan Pengusahaan KPBPB; g. OIKN; dan h. Pelaku Usaha serta masyarakat umum lainnya.
Your Correction