Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha dikenakan dalam hal hasil inspeksi lapangan membuktikan terjadinya pelanggaran atas Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha. (2) Dalam hal Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha diterbitkan melalui sistem OSS, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya dapat mengusulkan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sistem OSS dilengkapi dokumen pendukung. (3) Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sistem OSS menerbitkan Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Format Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dan Pelaku Usaha.
Your Correction