Correct Article 61
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dikenakan apabila:
a. Pelaku Usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan/atau tindak lanjut atas peringatan tertulis pertama dan terakhir dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya peringatan tertulis pertama dan terakhir;
b. Pelaku Usaha tidak memberikan tanggapan tertulis dan/atau tindak lanjut atas Penghentian Sementara Kegiatan Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkannya Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
c. hasil inspeksi lapangan yang membuktikan terjadinya pelanggaran berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b, huruf c atau huruf d; atau
d. berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Pencabutan NIB;
b. Pencabutan Sertifikat Standar; dan/atau
c. Pencabutan Izin.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha masih berminat melakukan kegiatan usahanya, Pelaku Usaha wajib melakukan permohonan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang baru.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha hanya memiliki 1 kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit, atas Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2), NIB akan dicabut apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Pelaku Usaha belum memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko baru di bidang usaha yang sama atau bidang usaha yang lain.
(5) Atas Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru, Hak Akses akan dibatalkan secara otomatis 1 (satu) tahun sejak tanggal Pencabutan NIB.
(6) Lembaga OSS memberikan notifikasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari sebelum dilakukan Pembatalan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, kementerian/lembaga/ Pemerintah Daerah mengajukan usulan Pencabutan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dengan disertai dokumen pendukung berupa BAP atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(8) Dalam hal Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebabkan oleh adanya pencemaran lingkungan, Pelaku Usaha diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Format Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah terkait, dan Pelaku Usaha.
(11) Notifikasi kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) disertai keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
Your Correction
