Correct Article 59
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Sanksi administratif berupa Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b dapat dikenakan apabila:
a. Pelaku Usaha yang tidak memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak diterbitkannya surat peringatan yang ketiga atau 30 (tiga puluh) Hari surat peringatan pertama dan terakhir; atau
b. hasil inspeksi lapangan membuktikan terjadinya pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf b.
(2) Dalam memberikan Penghentian Sementara Kegiatan Usaha atas kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa BAP.
(3) Dalam hal melaksanakan implementasi Penghentian Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan aparatur penegak hukum.
(4) Terhadap Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelaku Usaha dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari wajib:
a. memberikan tanggapan atas Penghentian Sementara Kegiatan Usaha melalui Sistem OSS; dan
b. melakukan pemenuhan kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pelaku Usaha telah memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban, tanggung jawab, dan/atau ketentuan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Pencabutan atas Penghentian Sementara Kegiatan Usaha melalui Sistem OSS.
(6) Berdasarkan permohonan pencabutan atas Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB pemberi sanksi melakukan evaluasi dan/atau inspeksi lapangan yang dituangkan dalam BAP.
(7) Dalam hal evaluasi dan/atau inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. telah sesuai, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB pemberi sanksi memberikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk mencabut
Penghentian Sementara Kegiatan Usaha dengan tembusan kepada Pelaku Usaha; atau
b. tidak sesuai, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB pemberi sanksi memberikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk memberikan sanksi administratif berikutnya dengan notifikasi kepada Pelaku Usaha.
(8) Dalam Pelaku Usaha tidak menindaklanjuti Penghentian Sementara Kegiatan Usaha yang diberikan, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan Pengawasan.
(9) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat menjadi data dukung bagi BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB untuk memberikan sanksi administratif berikutnya.
(10) Format Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Penghentian Sementara Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah terkait, dan Pelaku Usaha.
Your Correction
