Correct Article 57
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf b dikenakan dalam hal:
a. Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas sanksi pelanggaran ringan yang telah dikenakan dalam waktu yang ditetapkan;
b. terbukti terjadinya pencemaran lingkungan yang membahayakan keselamatan masyarakat baik di lokasi usaha maupun di sekitar lokasi usaha;
dan/atau
c. Pelaku Usaha melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang, yaitu berupa:
a. peringatan tertulis pertama dan terakhir; atau
b. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha.
(3) Dalam hal sanksi administratif atas pelanggaran sedang tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha, maka BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif pelanggaran berat.
Your Correction
