Correct Article 55
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf a dikenakan dalam hal:
a. Pelaku Usaha melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
b. Pelaku Usaha tidak menyampaikan LKPM selama 2 (dua) periode berturut-turut;
c. Pelaku Usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil;
d. Pelaku Usaha tidak merealisasikan kegiatan usaha sesuai dengan jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi yang tercantum dalam Sistem OSS;
e. Pelaku Usaha tidak menjalankan kewajiban kemitraan selama menjalankan kegiatan usaha;
atau
f. terjadinya pencemaran lingkungan pada lokasi usaha yang tidak membahayakan keselamatan.
(2) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa peringatan tertulis pertama, kedua, dan/atau ketiga.
Your Correction
