Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Data dan informasi yang diperoleh pada saat pelaksanaan inspeksi lapangan dituangkan ke dalam BAP serta ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan dan Pelaku Usaha di lokasi proyek.
(2) Pengisian dan penandatanganan BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik pada Sistem OSS.
(3) BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat indikator penilaian kepatuhan teknis dan administratif.
(4) BAP diinput ke dalam subsistem Pengawasan pada Sistem OSS dengan mengisi form elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan untuk setiap kegiatan usaha, sesuai indikator penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Sistem OSS tidak tersedia untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar dan/atau wilayah yang belum memiliki aksesibilitas yang memadai, pengisian dan penandatanganan BAP dapat dilakukan secara manual.
(6) Atas pengisian dan penandatanganan BAP manual sebagimana dimaksud pada ayat (5), pelaksana inspeksi lapangan melaporkan dengan mengisi formulir elektronik yang memuat kesimpulan hasil inspeksi lapangan pada Sistem OSS dan diunggah ke Sistem OSS paling lambat 3
(tiga) Hari setelah inspeksi lapangan dilaksanakan.
(7) Dalam hal pelaksana inspeksi lapangan adalah lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi, maka penginputan BAP pada Sistem OSS dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB terkait.
(8) BAP yang dibuat berdasarkan kunjungan fisik maupun kunjungan virtual memiliki kedudukan dan fungsi yang sama.
(9) Format BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Dalam hal Pelaku Usaha di lokasi Proyek menolak untuk menandatangani BAP, kesimpulan hasil inspeksi lapangan dilengkapi dengan keterangan penolakan dari Pelaku Usaha.
(11) BAP sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dinyatakan sah dan tetap berlaku dengan ditandatangani oleh pelaksana inspeksi lapangan.
Your Correction
