Correct Article 13
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Dalam melaksanakan inspeksi lapangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan dapat mengakses daftar pertanyaan pada Sistem OSS.
(2) Daftar pertanyaan pada Sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi paling sedikit:
a. standar pelaksanaan pelaksanaan kegiatan usaha;
b. kewajiban yang diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria; dan
c. kewajiban atas penyampaian laporan dan/atau pemanfaatan Fasilitas Penanaman Modal.
(3) Format daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
