Correct Article 53
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko tinggi yang berlokasi di KEK, KPBPB, dan kawasan industri yang memperoleh percepatan penerbitan Izin, belum menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan, BKPM, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pemantauan kepada Pelaku Usaha dalam 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi.
(2) Atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB menginput dan menotifikasi hasil pemantauan ke dalam Sistem OSS.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha telah memenuhi persyaratan Izin, Sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Izin telah diverifikasi.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tidak juga memenuhi persyaratan Izin sesuai jangka waktu yang ditetapkan:
a. Sistem OSS membatalkan Izin yang belum diverifikasi; dan
b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis.
Your Correction
