Correct Article 51
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko tinggi:
a. sudah menyampaikan namun belum memenuhi kelengkapan persyaratan Izin; atau
b. belum menyampaikan pemenuhan persyaratan Izin, pada jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, BKPM, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah
kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pemantauan kepada Pelaku Usaha dalam 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi.
(2) Atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB menginput dan menotifikasi hasil pemantauan ke dalam Sistem OSS.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha telah memenuhi persyaratan Izin, Sistem OSS menerbitkan Izin.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha belum memenuhi persyaratan Izin sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, Sistem OSS menotifikasi Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin dalam waktu 6 (enam) bulan.
(5) Dalam hal dalam waktu 6 (bulan) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha tidak melakukan pemenuhan persyaratan Izin, Sistem OSS:
a. menerbitkan Pencabutan NIB apabila Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha; atau
b. menerbitkan pemutakhiran NIB apabila Pelaku Usaha memiliki lebih dari1 (satu) kegiatan usaha.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha baru, atas Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Hak Akses akan dibatalkan secara otomatis 1 (satu) tahun sejak tanggal Pencabutan NIB.
(7) Format Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dinotifikasi melalui Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, administrator
KEK, badan pengusahaan KPBPB, dan/atau Pelaku Usaha.
Your Correction
