Correct Article 26
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, dilakukan atas tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal pengadilan MEMUTUSKAN:
a. pembubaran badan usaha, maka likuidator/kurator/tim penyelesai yang ditunjuk oleh pengadilan menyampaikan permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS;
b. Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha yang tidak membubarkan badan usaha, maka Pelaku Usaha menyampaikan permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS;
atau
c. Pencabutan Perizinan Berusaha dan/atau kegiatan usaha, maka kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menindaklanjuti putusan pengadilan.
(3) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a, likuidator/kurator/tim penyelesai mengajukan permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi:
a. identitas likuidator/kurator/tim penyelesai dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari sistem informasi penelusuran perkara yang dikelola oleh lembaga yudikatif; dan
c. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(4) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha mengajukan permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi:
a. identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari sistem informasi penelusuran perkara yang dikelola oleh lembaga yudikatif;
c. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha; dan
d. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(5) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b belum dapat divalidasi oleh sistem, putusan pengadilan diunggah ke dalam Sistem OSS saat mengajukan permohonan Pencabutan Perizinan Berusaha.
(6) Atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai kewenangannya melakukan verifikasi isi putusan pengadilan paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan.
(7) Atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6):
a. telah sesuai, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan
pengusahaan KPBPB, memberikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Pencabutan; atau
b. tidak sesuai, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB, melalui Sistem OSS memberikan notifikasi penolakan kepada likuidator/kurator/tim penyelesai untuk memperbaiki permohonan.
(8) Dalam hal BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB, sesuai kewenangannya tidak memberikan notifikasi persetujuan/penolakan permohonan Pencabutan ke Sistem OSS atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Sistem OSS menerbitkan Pencabutan.
(9) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.
(11) Dalam hal Pencabutan dilakukan atas dasar pembubaran badan usaha, Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diikuti dengan Pencabutan NIB sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(12) Atas Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(11), dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan NIB, Sistem OSS otomatis membatalkan Hak Akses.
(13) Dalam hal Pelaku Usaha PMDN mencabut NIB yang hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6
(enam) bulan sejak tanggal pencabutan NIB, Sistem OSS melakukan Pembatalan Hak Akses secara otomatis.
(14) Dalam hal Pelaku Usaha PMDN hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit, atas Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB akan dicabut apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Pelaku Usaha belum memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko baru di bidang usaha yang sama atau bidang usaha yang lain.
(15) Atas Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat
(14), dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan NIB, Sistem OSS otomatis membatalkan Hak Akses.
Your Correction
