Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Pelaksana inspeksi lapangan wajib dilengkapi perangkat kerja berupa surat tugas dan surat pemberitahuan kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dan huruf c sebelum melaksanakan kegiatan inspeksi lapangan rutin.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinput secara daring oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB dengan rician:
a. nama pelaksana inspeksi lapangan; dan
b. Pelaku Usaha yang akan diawasi, sesuai format pada Sistem OSS.
(3) Format surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal Pengawasan bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi, keterlibatan Lembaga datau profesi bersertifikat dimasukkan ke dalam surat tugas.
(5) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diinput paling lambat 4 (empat) Hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutin.
(6) Surat pemberitahuan kunjungan akan diterbitkan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha oleh Sistem OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi rutin sesuai format pada Sistem OSS.
(7) Format surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Dalam hal terdapat perubahan isi surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan sebelum penyampaian surat pemberitahuan disampaikan kepada Pelaku Usaha.
(9) Lembaga OSS menerbitkan surat tugas dan surat pemberitahuan kunjungan yang dapat diunduh oleh pelaksana inspeksi lapangan pada Sistem OSS.
Your Correction
