Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko menengah tinggi belum menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, BKPM, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pemantauan kepada Pelaku Usaha dalam 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perkiraan mulai berproduksi/beroperasi. (2) Atas hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB menginput dan menotifikasi hasil pemantauan ke dalam Sistem OSS. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha telah memenuhi standar kegiatan usaha, Sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pelaku Usaha tidak juga memenuhi standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan: a. Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi; dan b. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) berlaku secara mutatis mutandis.
Your Correction