Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pelaku Usaha dengan kegiatan usaha tingkat Risiko menengah tinggi memiliki Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dan atas pemenuhan standar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Peraturan BKPM tentang pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan Fasilitas Penanaman Modal sudah menyampaikan namun belum memenuhi standar kegiatan usaha, berdasarkan notifikasi dari kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB, Sistem OSS membatalkan Sertifikat Standar yang belum diverifikasi. (2) Format Pembatalan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Pembatalan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinotifikasi melalui Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, dan/atau Pelaku Usaha. (4) Dalam hal Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha dapat mengajukan kembali penerbitan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi melalui Sistem OSS dalam waktu 6 (bulan) setelah Pembatalan terbit. (5) Apabila dalam waktu 6 (bulan) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pelaku Usaha belum memiliki Sertifikat Standar terverifikasi, Sistem OSS: a. menerbitkan Pencabutan NIB apabila Pelaku Usaha hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha; atau b. menerbitkan pemutakhiran NIB apabila Pelaku Usaha memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha. (6) Dalam hal Pelaku Usaha belum memiliki Perizinan Berusaha baru, atas Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Hak Akses akan dibatalkan secara otomatis 1 (satu) tahun sejak tanggal Pencabutan NIB. (7) Format Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dinotifikasi melalui Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, administrator KEK, badan pengusahaan KPBPB, dan/atau Pelaku Usaha.
Your Correction