Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diajukan oleh: a. kepala kantor perwakilan/penanggung jawab; atau b. kepala badan usaha luar negeri lainnya/ penanggung jawab. (2) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi: a. identitas kepala kantor, kepala badan usaha luar negeri lainnya, atau penanggung jawab yang telah ditunjuk dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk warga negara INDONESIA atau dari sistem informasi manajemen keimigrasian yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk warga negara asing; b. NPWP kantor perwakilan atau NPWP badan usaha luar negeri lainnya dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan c. laporan kantor perwakilan periode terakhir. (3) Dalam hal identitas kepala kantor, kepala badan usaha luar negeri lainnya, atau penanggung jawab yang telah ditunjuk berkewarganegaraan asing belum dapat divalidasi oleh sistem, Pelaku Usaha mengisi pernyataan dan mengunggah identitas saat mengajukan permohonan Pencabutan. (4) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha mengisi dan mengunggah: a. pernyataan dari kepala kantor perwakilan atau direksi perusahaan di negara asal yang menyatakan tidak mempunyai hutang piutang dengan pihak lain di INDONESIA; dan b. surat perintah atau pernyataan dari direksi perusahaan di negara asal tentang penutupan kantor perwakilan. (5) Atas unggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), BKPM melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diajukan. (6) Atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5): a. telah sesuai, BKPM memberikan notifikasi kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Pencabutan; atau b. tidak sesuai, BKPM melalui Sistem OSS memberikan notifikasi penolakan kepada kepala kantor, kepala badan usaha luar negeri lainnya, atau penanggung jawab untuk memperbaiki permohonan. (7) Dalam hal BKPM tidak memberikan notifikasi persetujuan/penolakan permohonan Pencabutan ke Sistem OSS atas verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Sistem OSS menerbitkan Pencabutan. (8) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (9) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha.
Your Correction