Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga OSS menerbitkan Pencabutan perizinan kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri, meliputi: a. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A); b. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA); c. kantor perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) ; d. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing; e. pemberi waralaba dari luar negeri; f. pedagang berjangka asing. g. penyelenggara sertifikasi elektronik asing; dan h. bentuk usaha tetap.
Your Correction