Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Permohonan Pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) huruf b dilakukan oleh Pelaku Usaha secara daring dengan validasi data di Sistem OSS yang meliputi: a. identitas direksi atau kuasa direksi dari Sistem Administrasi Kependudukan yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri; b. akta notaris tentang pendirian badan usaha dan perubahan terakhir serta pengesahan dari Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk pencabutan atas dasar perubahan maksud dan tujuan badan usaha; c. LKPM periode terakhir yang telah disetujui atas seluruh proyek yang dimiliki Pelaku Usaha; dan d. NPWP terkait konfirmasi status wajib pajak Pelaku Usaha dari sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Dalam hal Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pelaku Usaha orang perseorangan yang tidak memiliki akta; b. Pelaku Usaha badan usaha nonperseroan yang tidak memiliki akta dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU-Online) yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau c. Pelaku Usaha yang hanya mencabut salah satu kegiatan usaha yang dimiliki dalam 1 (satu) lokasi proyek, permohonan disertai dengan pengisian pernyataan Pencabutan dalam Sistem OSS. (3) Dalam hal Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha PMA yang hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha, maka dilakukan melalui Pencabutan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (4) Dalam hal Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha yang memiliki lebih dari 1 (satu) kegiatan usaha, Sistem OSS secara otomatis: a. menerbitkan pemutakhiran NIB atas Pencabutan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah; b. mencabut Sertifikat Standar disertai dengan pemutakhiran NIB atas Pencabutan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah; dan/atau c. mencabut Izin disertai dengan pemutakhiran NIB atas Pencabutan kegiatan usaha dengan tingkat Risiko tinggi. (5) Atas Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pelaku Usaha menindaklanjuti dengan melakukan Pencabutan Sertifikat Standar produk dan Sertifikat Standar usaha. (6) Terhadap Pencabutan Perizinan Berusaha berdasarkan permohonan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya menerbitkan Pencabutan melalui Sistem OSS. (7) Format Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha. (9) Dalam hal Pelaku Usaha PMDN mencabut NIB yang hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit dan tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan NIB, Sistem OSS melakukan Pembatalan Hak Akses secara otomatis. (10) Dalam hal Pelaku Usaha PMDN hanya memiliki 1 (satu) kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 5 (lima) digit, atas Pencabutan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, NIB akan dicabut apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Pelaku Usaha belum memperoleh Perizinan Berusaha Berbasis Risiko baru di bidang usaha yang sama atau bidang usaha yang lain. (11) Atas Pencabutan NIB sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan permohonan Perizinan Berusaha yang baru dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal pencabutan NIB, Sistem OSS otomatis membatalkan Hak Akses.
Your Correction