Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, berupa:
a. Pembatalan Sertifikat Standar dan/atau Izin yang langsung diterbitkan sesuai kriteria percepatan penerbitan Izin, yang telah terbit dan belum terverifikasi; atau
b. Pencabutan NIB, Sertifikat Standar, dan/atau Izin yang telah terverifikasi.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. 1 (satu) Perizinan Berusaha yang memiliki 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha; atau
b. lebih dari 1 (satu) Perizinan Berusaha yang memiliki 1 (satu) atau lebih kegiatan usaha.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas Sertifikat Standar atau Izin yang telah terbit dan belum terverifikasi namun Pelaku Usaha tidak lagi berminat dalam melakukan kegiatan usaha.
(4) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dimohonkan oleh Pelaku Usaha dilakukan atas:
a. Pencabutan karena pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha (likuidasi); atau
b. Pencabutan yang tidak termasuk pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha (non likuidasi).
(5) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (a) dilakukan terhadap seluruh Perizinan Berusaha yang dimiliki oleh Pelaku Usaha.
(6) Dalam hal Pelaku Usaha akan melakukan Pencabutan non likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf (b) dan Pelaku Usaha belum memiliki NIB, sebelum melakukan Pencabutan Pelaku Usaha wajib memiliki
NIB, dengan melakukan pendaftaran atas Perizinan Berusaha yang masih berlaku dan masih dilaksanakan.
(7) Terhadap Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) Pelaku Usaha wajib menindaklanjuti penyelesaian fasilitas fiskal dan pajak yang terhutang, serta hal-hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha PMA atas seluruh Perizinan Berusaha yang dimilikinya dan Pelaku Usaha masih berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus terlebih dahulu memperoleh Perizinan Berusaha yang baru.
(9) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak berlaku bagi Pelaku Usaha dengan bidang usaha yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan:
a. harus didirikan secara khusus untuk 1 (satu) bidang usaha (single purpose); atau
b. tidak boleh dilakukan secara bersamaan dengan bidang usaha baru yang akan dilaksanakan.
(10) Dalam hal tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha PMA atas seluruh Perizinan Berusaha yang dimilikinya dan Pelaku Usaha tidak berminat melakukan usaha di INDONESIA, maka Pelaku Usaha harus melakukan pembubaran usaha orang perseorangan atau badan usaha (likuidasi).
Your Correction
