Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan inspeksi lapangan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan menggunakan data, profil dan informasi Pelaku Usaha yang dapat diakses pada Sistem OSS. (2) Data, profil dan informasi Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan paling sedikit: a. data legalitas Pelaku Usaha; b. data rencana umum kegiatan usaha; c. NIB; d. data prasarana dasar; e. Sertifikat Standar/Izin; f. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha; g. data Fasilitas Penanaman Modal; h. data laporan Pelaku Usaha; i. penilaian kepatuhan Pelaku Usaha; j. BAP; k. sanksi; l. pengaduan; dan m. kolom tanggapan.
Your Correction