Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha tidak dikenakan biaya dalam kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko yang dilaksanakan oleh kementrian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya. (2) Biaya yang diperlukan kementrian/lembaga untuk kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing. (4) Biaya yang diperlukan administrator KEK atau badan pengusahaan KPBPB untuk kegiatan Pengawasan Berbasis Risiko dibebankan pada anggaran administrator KEK atau badan pengusahaan KPBPB.
Your Correction