Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan pemberian sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c terhadap Pelaku Usaha yang bukan kewenangannya dan menyampaikan usulan kepada Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya. (2) Usulan pemberian Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengisi data antara lain: a. nama Pelaku Usaha; b. lokasi proyek; c. alasan pemberian Pencabutan Perizinan Berusaha; d. daftar aksi tindak lanjut sebelum sanksi diberikan Pencabutan; dan e. dokumen pendukung yang diunggah ke Sistem OSS. (3) Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan. (4) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS: a. menerbitkan Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen telah lengkap dan benar; atau b. mengirimkan notifikasi dan penjelasan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota pengusul untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen apabila dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar. (5) Dalam hal Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya tidak memberikan persetujuan/penolakan permohonan Pencabutan ke Sistem OSS atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan Pencabutan. (6) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah terkait, dan Pelaku Usaha.
Your Correction