Correct Article 48
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat mengusulkan pemberian sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c terhadap Pelaku Usaha yang bukan kewenangannya dan menyampaikan usulan kepada Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya.
(2) Usulan pemberian Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem OSS dengan mengisi data antara lain:
a. nama Pelaku Usaha;
b. lokasi proyek;
c. alasan pemberian Pencabutan Perizinan Berusaha;
d. daftar aksi tindak lanjut sebelum sanksi diberikan Pencabutan; dan
e. dokumen pendukung yang diunggah ke Sistem OSS.
(3) Atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung paling lama 5 (lima) Hari sejak permohonan diajukan.
(4) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya melalui Sistem OSS:
a. menerbitkan Pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dokumen telah lengkap dan benar; atau
b. mengirimkan notifikasi dan penjelasan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota pengusul untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen
apabila dokumen tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(5) Dalam hal Lembaga OSS, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya tidak memberikan persetujuan/penolakan permohonan Pencabutan ke Sistem OSS atas pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sistem OSS menerbitkan Pencabutan.
(6) Pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dinotifikasi oleh Sistem OSS kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah terkait, dan Pelaku Usaha.
Your Correction
