Correct Article 47
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), berupa:
a. peringatan tertulis;
b. Penghentian Sementara Kegiatan Usaha;
c. Pencabutan Perizinan Berusaha; atau
d. Pencabutan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikenakan kepada Pelaku Usaha yang melakukan:
a. pelanggaran ringan;
b. pelanggaran sedang; atau
c. pelanggaran berat.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c dapat dikenakan secara berjenjang.
Your Correction
