Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada Pelaku Usaha yang: a. tidak memenuhi salah satu kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. tidak memenuhi salah satu tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan/atau c. tidak memenuhi kriteria minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Lembaga OSS memberikan sanksi administratif dalam hal Pelaku Usaha dengan tingkat usaha Risiko menengah tinggi tidak melakukan pemenuhan persyaratan standar kegiatan usaha dan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha. (3) Lembaga OSS memberikan sanksi administratif dalam hal Pelaku Usaha dengan tingkat usaha Risiko tinggi tidak melakukan pemenuhan persyaratan Izin.
Your Correction