Correct Article 44
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Kegiatan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dilakukan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB sesuai kewenangannya secara terintegrasi dan terkoordinasi.
(2) Dalam melaksanakan inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
(3) Dalam hal berdasarkan inspeksi lapangan ditemukan pelanggaran yang dilakukan Pelaku Usaha, lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi melaporkan kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB yang menugaskan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) Hari sejak lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
(4) BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB melakukan penghentian pelanggaran untuk mencegah dampak yang lebih besar dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) Hari setelah menerima laporan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal melaksanakan implementasi penghentian pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB dapat bekerjasama dengan aparatur penegak hukum.
(6) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terintegrasi dan terkoordinasi sesuai dengan rencana jadwal tahunan yang tercantum pada subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.
Your Correction
