Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk meningkatkan kepatuhan Pelaku Usaha terhadap kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, dan administrator KEK dapat memberikan penghargaan kepada Pelaku Usaha terbaik sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction