Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BKPM membuat laporan: a. kumulatif realisasi Penanaman Modal secara nasional setiap 3 (tiga) bulan dan disampaikan kepada PRESIDEN, kementerian/lembaga; dan b. rekapitulasi realisasi impor mesin dan/atau barang dan bahan yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dari BKPM setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal. (2) Laporan kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan dengan paling sedikit memuat: a. periode laporan; b. jumlah proyek dan realisasi Penanaman Modal berdasarkan sektor usaha, lokasi proyek, dan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) untuk PMDN; dan c. jumlah proyek dan realisasi Penanaman Modal berdasarkan sektor usaha, lokasi proyek, negara asal, dan TKI untuk PMA. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction