Correct Article 41
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang telah mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi mesin dan/atau barang dan bahan, wajib menyampaikan laporan realisasi impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf d secara daring melalui Sistem OSS.
(2) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah mendapat Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Format laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
