Correct Article 36
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
Pemantauan laporan kegiatan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf b dan huruf c dilakukan terhadap laporan:
a. KP3A;
b. KPPA;
c. kantor perwakilan BUJKA;
d. kantor perwakilan jasa penunjang tenaga listrik asing;
dan
e. badan usaha luar negeri.
Your Correction
