Correct Article 35
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dilakukan terhadap perkembangan realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM atas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko oleh
BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, badan pengusahaan KPBPB, atau administrator KEK sesuai dengan kewenangannya secara daring melalui Sistem OSS.
(2) Dalam melakukan verifikasi dan evaluasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB dapat meminta penjelasan dari Pelaku Usaha atau meminta perbaikan LKPM.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan atas LKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha dianggap tidak menyampaikan LKPM.
(4) Hasil verifikasi dan evaluasi data realisasi Penanaman Modal yang dicantumkan dalam LKPM yang telah disetujui, disimpan secara daring dalam subsistem Pengawasan pada Sistem OSS.
(5) BKPM melakukan kompilasi data realisasi Penanaman Modal secara nasional berdasarkan data hasil pencatatan LKPM secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(6) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan ke publik paling lambat:
a. tanggal 30 bulan April tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan I;
b. tanggal 31 bulan Juli tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan II;
c. tanggal 31 bulan Oktober tahun yang bersangkutan untuk laporan triwulan III; dan
d. tanggal 31 bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan IV.
Your Correction
