Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha yang siap atau telah berproduksi/ beroperasi komersial wajib menyatakan siap atau telah berproduksi/beroperasi komersial secara daring melalui Sistem OSS. (2) Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan minimum realisasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Format pernyataan siap operasional dan/atau komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Pelaku Usaha PMDN yang telah membuat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah INDONESIA menyampaikan informasi terkait kegiatan usaha tersebut secara daring melalui Sistem OSS. (5) Informasi terkait kegiatan usaha di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. nama perusahaan yang berlokasi di luar wilayah INDONESIA; b. lokasi/negara; c. bidang usaha yang dijalankan; dan d. nilai Penanaman Modal di luar negeri. (6) Format pernyataan Pelaku Usaha PMDN yang menjalankan kegiatan usaha di luar wilayah INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction