Correct Article 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
a. laporan Pelaku Usaha; dan
b. inspeksi lapangan.
(2) Pengawasan rutin melalui Laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan atas laporan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB yang memuat perkembangan kegiatan usaha.
(3) Laporan perkembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. realisasi Penanaman Modal dan tenaga kerja, pada tahapan pembangunan dan komersial setiap 3 (tiga) bulan; dan
b. realisasi produksi, tanggung jawab sosial dan lingkungan (corporate social responsibility), pelaksanaan kemitraan usaha pada tahapan komersial, dan menyelenggarakan pelatihan dan
melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja INDONESIA sebagai pendamping, pada tahapan komersial setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pemantauan terhadap laporan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (3) dilakukan terhadap:
a. LKPM yang mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal yang disampaikan oleh Pelaku Usaha orang perseorangan, dan badan usaha;
b. laporan kegiatan Pelaku Usaha kantor perwakilan;
c. laporan kegiatan Pelaku Usaha badan usaha luar negeri; atau
d. laporan realisasi impor yang disampaikan oleh Pelaku Usaha badan usaha.
(5) Pemantauan dan verifikasi atas laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh:
a. BKPM atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d; dan
b. DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan badan pengusahaan KPBPB atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(6) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data dan informasi yang disampaikan pada laporan berkala dengan pelaksanaan fisik kegiatan usaha melalui:
a. pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan meliputi fasilitasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha, pemberian penjelasan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis mengenai ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan/atau
b. pemeriksaan administratif dan/atau fisik meliputi kegiatan pengecekan lokasi usaha, realisasi nilai Penanaman Modal, tenaga kerja, mesin/peralatan,
bangunan/gedung, kewajiban terkait fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, kewajiban kemitraan, dan/atau kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
(7) Dalam hal inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilakukan dengan kunjungan fisik, inspeksi lapangan dilakukan secara virtual.
(8) Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi Pelaku Usaha mikro dan Pelaku Usaha kecil dilakukan melalui pembinaan, pendampingan atau penyuluhan terkait kegiatan usaha.
(9) Inspeksi lapangan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan oleh BKPM, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB secara terkoordinasi dan dapat didampingi oleh kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah terkait sesuai kewenangannya.
Your Correction
