Correct Article 27
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PEDOMAN DAN TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
Current Text
(1) Pengawasan Penanaman Modal dilakukan terhadap perkembangan realisasi Penanaman Modal serta pemberian fasilitas, insentif dan kemudahan untuk Penanaman Modal, dan/atau kewajiban kemitraan.
(2) Kewenangan kegiatan Pengawasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah Pusat dilakukan oleh Kepala BKPM melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yaitu:
1. Penanaman Modal yang ruang lingkupnya lintas daerah provinsi;
2. Penanaman Modal terkait dengan sumber daya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat risiko kerusakan lingkungan yang tinggi;
3. Penanaman Modal pada bidang industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional;
4. Penanaman Modal yang terkait pada fungsi pemersatu dan penghubung antar wilayah atau ruang lingkupnya lintas daerah provinsi;
5. Penanaman Modal yang terkait pada pelaksanaan strategi pertahanan dan keamanan nasional;
6. PMA dan penanam modal yang menggunakan modal asing yang berasal dari pemerintah negara lain, yang didasarkan perjanjian yang dibuat oleh pemerintah dan pemerintah negara lain; dan
7. bidang Penanaman Modal lain yang menjadi urusan Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pemerintah Daerah provinsi atas kegiatan usaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi, yaitu:
1. PMDN yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota; dan
2. PMDN yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang ruang lingkup kegiatannya di daerah kabupaten/kota;
d. badan pengusahaan KPBPB atas kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KPBPB; dan
e. administrator KEK atas kegiatan usaha yang berlokasi di wilayah KEK.
Your Correction
